About the Journal
EDITORIAL POLICIES
Jurnal Ilmu Kebidanan (JIK) merupakan jurnal yang dikembangkan untuk menyebarluaskan dan membahas literatur ilmiah dan penelitian lainnya tentang perkembangan kesehatan khususnya kebidanan. JIK dimaksudkan sebagai media komunikasi antar stakeholders penelitian kesehatan seperti peneliti, pendidik, mahasiswa, praktisi serta masyarakat umum yang memiliki kepentingan terhadap hal tersebut. Jurnal Ilmu Kebidanan memuat manuscript Ilmu Kesehatan yang meliputi:
Kebidanan
Kesehatan Reproduksi
Kesehatan/ Keperawatan Ibu dan Anak
Kebidanan Komunitas
Keluarga Berencana
Kebijakan Kesehatan (Kebidanan)
Pendidikan Kebidanan
Teknologi Kesehatan (Kebidanan)
Section Policies
Research Articles
- Open Submissions
- Indexed
- Peer Reviewed
Review Articles
- Open Submissions
- Indexed
- Peer Reviewed
Peer Review Process
Manuscript yang sudah diserahkan akan dilakukan peninjauan awal oleh Assistant Editor. Assistant Editor akan memutuskan apakah manuscript tersebut sesuai dengan ruang lingkup dan fokus, kesesuaian dengan template, dan originalitas. Kegiatan awal akan membutuhkan waktu satu sampai dua minggu.
Manuscript yang lulus tinjauan awal akan dilakukan proses review oleh dua peninjau (double blind peer review). Berdasarkan hasil review oleh editorial board, akan ada tiga kemungkinan keputusan editorial (1) manuscript diterima, (2) direvisi dan dikirim kembali, atau (3) ditolak. Kegiatan ini membutuhkan waktu empat sampai enam minggu.
Waktu untuk mencapai keputusan akhir tergantung pada jumlah rotasi ulasan, keaktifan penulis, dll. Kerangka waktu pengiriman rata-rata dua sampai empat bulan sampai pada keputusan akhir, dan bisa lebih cepat bergantung kondisi. Total waktu penyelesaian untuk penerbitan manuscript tergantung pada (selain faktor-faktor yang disebutkan di atas) tanggal penyerahan atau submit, jadwal penerbitan jurnal, kepatuhan penulis terhadap pedoman penerbitan, dll. Kiriman yang ditinjau dan diterima akan diterbitkan oleh Jurnal Ilmu Kebidanan setelah rata-rata proses pengolahan artikel selama dua sampai empat bulan.
Publication Frequency
Jurnal Ilmu Kebidanan (JIK) diterbitkan oleh Akademi Kebidanan Ummi Khasanah (AKBIDUK) Yogyakarta dalam periode waktu dua kali setahun, setiap bulan Juni dan Desember.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka yang memberikan akses langsung dari semua artikel yang diterbitkan tanpa biaya akses kepada pembaca. Pembaca memiliki hak untuk membaca, mendownload, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan pada teks lengkap semua artikel di Jurnal Ilmu Kebidanan. Jurnal ini memberikan akses terbuka langsung ke isinya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara gratis untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Jurnal Ilmu Kebidanan, Pengelola Jurnal, Reviewer, dan Penulis harus memahami dan mematuhi norma/ etika publikasi ilmiah. Pernyataan ini berdasarkan Peraturan Ketua LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah, pada hakikatnya harus menjunjung tinggi tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu; (1) Netralitas, yang bebas dari benturan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (2) Keadilan, yang memberikan hak untuk menulis kepada mereka yang berhak sebagai penulis/ authorship, dan (3) Kejujuran yang bebas dari duplikasi, fabrikasi, pemalsuan, dan plagiarisme dalam publikasi.
Informasi:
- Duplikasi: Publikasi tumpang tindih secara substansial dengan manuscript yang sudah pernah diterbitkan, tanpa referensi jelas terhadap publikasi tersebut. Setiap manuscript yang memiliki atau mendekati hipotesis serupa, seperti karakteristik sampel, metodologi, hasil, dan kesimpulan termasuk manuscript duplikat dan dilarang, walaupun jika dalam bahasa berbeda. Manuscript akan dipertimbangkan hanya jika bukan manuscript duplikat. Secara substansial isi manuscript tidak tumpang tindih dengan artikel yang sudah pernah dipublikasikan. Pengirisan data dari "penelitian tunggal atau penelitian payung" hanya diperkenankan jika ada perbedaan substansi isi manuscript.
- Fabrikasi: Tindakan membuat data dari yang tidak ada menjadi seolah-olah ada (pemalsuan hasil penelitian) yaitu menyusun, mencatat, dan/ atau mengumumkan hasil penelitian tanpa membuktikan telah dilakukan proses penelitian.
- Pemalsuan: Mengubah data dengan maksud agar sesuai dengan keinginan peneliti (pemalsuan data penelitian) yaitu memanipulasi bahan, alat atau proses penelitian, mengubah atau mengeluarkan data atau hasil sedemikian rupa sehingga penelitian tidak disajikan secara akurat dalam penelitian.
- Plagiarism: Penyelewengan gagasan, pemikiran, proses, objek, dan hasil penelitian, baik berupa data maupun kata-kata, termasuk materi yang diperoleh melalui penelitian terbatas (rahasia), rencana penelitian yang diajukan, dan mengutip manuscript tanpa memberikan apresiasi. Manuscript yang diserahkan harus menjadi karya asli dari penulis dan tim penulis. Manuscript wajib bebas dari self-plagiarism dan dari manuscript penulis lain. Pengutipan referensi dengan olah kata baru dan tidak copy paste dari narasi yang dicitir. Jika sangat penting narasi disalin sama (copy paste), maka ditulis dengan huruf (font) khusus, diantaranya huruf cetak miring (Italic), lebih kecil dan spasi lebih rapat.
- Manipulasi Kutipan: Kutipan/citiran yang dapat digunakan dalam manuscript hanya kutipan/sitiran yang relevan dari referensi terpilih,. Kutipan yang tidak relevan, hanya untuk meningkatkan h-index atau kutipan yang tidak perlu dan hanya untuk menambah referensi, tidak diperbolehkan.
- Hak atas Kekayaan Intelektual: Penulis harus patuh pada hukum dan/ atau etika dalam memperlakukan objek penelitian serta memperhatikan legalitas sumber materi dan hak kekayaan intelektual.
- Konflik Kepentingan dan Sumber Pendanaan: Manuscript publikasi harus bebas dari konflik kepentingan apapun. Penulis dapat menuliskan pemberi sumber dana pada bagian ucapan terima kasih.
Bagian A: Publication and Authorship
- Semua makalah yang dikirimkan harus melalui proses peer-review oleh setidaknya dua reviewer yang ahli di bidangnya
- Proses review adalah double blind peer review
- Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam tinjauan adalah relevansi, kelayakan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan bahasa.
- Keputusan yang mungkin diambil termasuk penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
- Jika penulis didorong untuk merevisi dan mengirim ulang kiriman, tidak ada jaminan bahwa kiriman yang direvisi akan diterima.
- Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
- Penyimpangan terkait fitnah, pelanggaran hak cipta, dan plagiarism akan sepenuhnya diproses sesuai hokum dan tidak akan diterbitkan/ dicabut status publikasinya.
- Penelitian belum pernah dipublikasikan.
Bagian B: Authors’ Responsibilities
- Penulis harus menyatakan bahwa manuscript mereka adalah karya asli mereka.
- Penulis harus menyatakan bahwa manuscript tersebut belum pernah diterbitkan di tempat lain.
- Penulis harus menyatakan bahwa manuscript tersebut tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain.
- Penulis harus berpartisipasi dalam proses tinjauan sejawat.
- Penulis wajib memberikan pencabutan atau koreksi kesalahan.
- Semua Penulis yang disebutkan dalam makalah harus memberikan kontribusi signifikan terhadap penelitian.
- Penulis harus menyatakan bahwa semua data di makalah ini adalah asli dan otentik.
- Penulis harus memberi tahu Editor tentang konflik kepentingan apa pun.
- Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan manuscript mereka.
- Penulis harus melaporkan setiap kesalahan yang mereka temukan dalam makalah yang diterbitkan kepada Editor.
Bagian C: Reviewers’ Responsibilities
- Reviewer harus merahasiakan semua informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi yang memiliki hak istimewa.
- Review harus dilakukan secara obyektif, tanpa kritik pribadi dari penulis
- Reviewer harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen pendukung
- Reviewer harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis.
- Reviewer juga harus meminta perhatian Editor In Chief jika ada kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.
- Reviewer tidak boleh meninjau naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang diakibatkan oleh persaingan, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lain dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga yang terkait dengan makalah tersebut.
Bagian D: Editors’ Responsibilities
- Editor memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh untuk menolak / menerima artikel.
- Editor bertanggung jawab atas konten dan kualitas publikasi secara keseluruhan.
- Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca ketika mencoba meningkatkan publikasi.
- Editor harus menjamin kualitas makalah dan integritas catatan akademik.
- Editor harus menerbitkan halaman ralat atau membuat koreksi bila diperlukan.
- Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
- Editor harus mendasarkan keputusan mereka hanya pada kepentingan, keaslian, kejelasan, dan relevansi makalah dengan cakupan publikasi.
- Editor tidak boleh membalikkan keputusan mereka atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan yang serius.
- Editor harus menjaga kerahasiaan nama pengulas.
- Editor harus memastikan bahwa semua bahan penelitian yang mereka terbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
- Editor hanya boleh menerima makalah jika cukup yakin.
- Editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya pelanggaran, baik makalah diterbitkan atau tidak diterbitkan, dan melakukan semua upaya yang wajar untuk bertahan dalam mendapatkan penyelesaian masalah.
- Editor tidak boleh menolak makalah berdasarkan kecurigaan, mereka harus memiliki bukti pelanggaran
- Editor tidak boleh mengizinkan konflik kepentingan antara staf, penulis, pengulas, dan anggota dewan editor.
Retraction
Makalah yang diterbitkan di Jurnal Ilmu Kebidanan (JIK) akan dipertimbangkan untuk dicabut dalam publikasi jika:
- Memiliki bukti yang jelas bahwa temuan tersebut tidak dapat diandalkan, baik sebagai akibat dari kesalahan (misalnya fabrikasi data) atau kesalahan perhitungan atau kesalahan eksperimental
- Temuan sebelumnya telah dipublikasikan di tempat lain tanpa referensi silang, izin atau justifikasi yang tepat (yaitu kasus publikasi yang berlebihan)
- Merupakan plagiarisme
- Melaporkan penelitian yang tidak etis
- Mekanisme pencabutan mengikuti Retraction Guidelines of Committee on Publication Ethics (COPE) yang dapat diakses di https://publicationethics.org/files/retraction%20guidelines.pdf.
Makalah yang dikirimkan ke Jurnal Ilmu Kebidanan akan dilakukan skrining plagiarisme menggunakan alat deteksi plagiarisme. Jurnal Ilmu Kebidanan akan langsung menolak makalah yang mengarah pada plagiarisme atau self-plagiarism.
Sebelum mengirimkan artikel ke reviewer, terlebih dahulu dilakukan pengecekan alat plagiarisme, oleh Assistant Editor. Makalah yang diserahkan harus memiliki tingkat kesamaan kurang dari 20%.
Plagiarisme adalah pengungkapan pikiran atau kata-kata orang lain seolah-olah itu milik sendiri, tanpa izin, kredit, atau pengakuan, atau karena gagal mengutip sumber dengan benar. Plagiarisme dapat memiliki berbagai bentuk, mulai dari penyalinan literal hingga parafrase karya orang lain. Untuk menilai dengan tepat apakah seorang penulis telah menjiplak, kami menekankan kemungkinan situasi berikut:
- Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat, tanpa izin, mengakui atau mengutip sumber aslinya. Praktik ini dapat diidentifikasi dengan membandingkan sumber asli dan manuskrip/ karya yang diduga melakukan plagiarisme.
- Penyalinan substansial dengan menjiplak sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya, tanpa izin, mengakui atau mengutip. Istilah substansial dapat dipahami baik dari segi kualitas maupun kuantitas, yang sering digunakan dalam konteks kekayaan intelektual. Kualitas mengacu pada nilai relatif dari teks yang disalin secara proporsional dengan karya secara keseluruhan.
- Parafrase melibatkan pengambilan ide, kata atau frasa dari sumber dan menyusunnya menjadi kalimat baru dalam tulisan. Praktik ini menjadi tidak etis ketika penulis tidak mengutip atau tidak mengakui karya/ penulis asli. Bentuk penjiplakan ini adalah bentuk yang lebih sulit untuk diidentifikasi.
Posting Your Article Policy
Sebelum diserahkan ke JIK
Penulis dapat memposting artikel mereka di mana saja dan kapan saja, termasuk di server pracetak seperti arXiv.org, hal tersebut tidak dihitung sebagai publikasi sebelumnya.
Setelah diserahkan ke JIK
Penulis dapat membagikan atau memposting versi artikel yang mereka kirimkan (juga dikenal sebagai pracetak) dengan cara berikut:
- Di situs web pribadi penulis atau situs web perusahaan mereka
- Di situs web institusi atau penyandang dana jika diperlukan
- Di ruang kelas penulis sendiri
- Di Scholarly Collaboration Networks (SCNs) yang merupakan penandatangan International Association of Scientific, Technical, and Medical Publishers 'Sharing Principles
(https://www.stm-assoc.org/stm-consultations/scn-consultation-2015/)
Teks berikut harus dimasukkan pada halaman pertama artikel yang dikirimkan ketika pertama kali diposting di salah satu outlet di atas: “Karya ini telah diserahkan ke Jurnal Ilmu Kebidanan, https://jurnalilmukebidanan.akbiduk.ac.id/, untuk kemungkinan publikasi”.
Setelah diterima di JIK
Jika seorang penulis sebelumnya memposting versi artikel yang mereka kirimkan di salah satu outlet berikut, penulis harus mengganti versi yang dikirimkan dengan versi JIK yang diterima. Tidak ada perubahan lain yang dapat dilakukan pada artikel yang diterima.
- Situs web pribadi penulis
- Situs web perusahaan penulis
- org
- Funders repository
Final Published Article
Saat artikel dipublikasikan, versi yang diposting harus diperbarui dengan kutipan lengkap dari Jurnal Ilmu Kebidanan, termasuk DOI. Penulis harus mengganti versi yang diterima dengan versi artikel JIK yang diterbitkan. Artikel tersebut akan diikuti pernyataan pemberitahuan hak cipta JIK.